fbpx

Tanda Keseriusan Kamu Pada Startupmu: Bikin PT

Kayak hubungan kita, bikin bisnis pun butuh kepastian.

Sumber: Unsplash.com

Siapapun bisa bikin startup. Tapi, nggak semua bisa memastikan keberlangsungan sebuah startup. Di awal, semua terasa mudah asalkan sebuah tim itu solid dan percaya pada visi startup tersebut.

Namun, rupanya dengan modal semangat dan komitmen yang terucap saja kadang tidak cukup.

Hitam di atas putih itu rupanya perlu untuk memastikan setiap pihak yang terlibat akan bertanggung jawab dalam prosesnya, serta menjadikan sebuah visi besar benar-benar terealisasi.

Hal-Hal yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Mendirikan Badan Usaha bagi Startupmu

Dalam artikel ini, kita akan bahas highlight dari sesi mentoring Inkubasi (yang videonya ada di atas). Jadi, kamu bisa tahu gambaran pembahasannya sebelum mendalami lebih lanjut dengan menonton videonya!

1. PT (Perseroan Terbatas) adalah Badan Usaha yang Cocok untuk Startup

  1. Secara pertanggungjawaban dan kepemilikannya itu diatur secara jelas di mata hukum mengacu pada modal yang disetorkan. Jenis badan usaha yang lain tidak dapat memfasilitasi ini.
  2. Kemudahan akses pada modal. Dengan adanya saham yang merupakan aset bagi pemiliknya, saham dapat menjadi instrumen dijaminkan untuk pendanaan. Bentuk PT memudahkan investor untuk masuk karena mereka bisa langsung membeli saham saja sebagai tanda kepemilikan.
  3. Memfasilitasi bisnis yang perkembangannya pesat. Sebuah PT itu dapat memiliki saham dari PT lain. Maka dari itu, ada opsi pengembangan PT menjadi grup usaha. Masing-masing dari PT dapat menunjang keberjalanan satu dan yang lain dengan keunikan produk/jasa yang ditawarkan.
  4. Pemisahan aset pribadi dengan aset perusahaan. Jika perusahan mengalami kerugian, maka kewajibanmu hanya terbatas sejumlah modal yang disetorkan. Harta pribadi masing-masing pemegang saham tidak tersentuh oleh kerugian perusahaan.

2. Bikin Capitalization Table (Captable)

Ini adalah contoh Captable yang dijelaskan Mas Ivan pada sesi mentoring Inkubasi.

Captable adalah dokumen yang menjelaskan situasi faktual dari kepemilikan perusahaan, berisi:

  • Modal dasar
  • Modal disetor
  • Nilai per saham
  • Nama pemegang saham & pembagiannya

3. Siapa aja yang dapat memiliki saham sebuah PT?

4. Untuk membuat PT butuh seberapa besar sih modal disetornya?

  • Kecil: Rp50 juta — 500 juta
  • Menengah: Rp500 juta — 10 milyar
  • Besar: >Rp10 milyar

Untuk startup, jenis Kecil saja sudah cukup, berarti harus punya modal disetor minimal Rp50 juta.

5. Formula pembagian saham dalam pendirian PT

Modal disetor ÷ Nominal per saham = jumlah lembar saham PT

Jumlah lembar saham PT x % kepemilikan = jumlah lembar saham shareholder

Jumlah lembar saham shareholder x Nominal per saham = modal yang harus disetorkan shareholder ke PT

6. Kapan sebaiknya startup mengurus legalitas perusahaan (mendirikan PT)?

Ada dua pertimbangan:

  1. Apakah transaksi sudah cukup besar? Karena akan berpengaruh pada pajak pribadi.
  2. Pentingnya memberikan kepastian bagi co-founder / tim (pembagian role & kepemilikan).

7. Gimana caranya menghitung kepemilikan bagi co-founder yang tidak terlibat dalam modal disetor, hanya berkontribusi dengan tenaga/skill?

Menjawab itu, ada yang namanya: Employee Stock Options (rencana kepemilikan saham karyawan)

Mas Ivan menjelaskan skenario dari pemberian ESOP.

8. Bikin PT itu berapa lama?

Dengan adanya Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), pendirian PT yang awalnya bisa sampai 2 bulan, sekarang rata-rata di bawah 1 bulan. Bahkan Mas Ivan cerita pernah bikin dalam 5 hari saja!

. . .

Artikel ini berdasarkan sesi Inkubasi Minggu ke-3 dengan topik “Legal, Equity, and How to Register Your Company” oleh Ivan Lalamentik (Managing Director, LEXAR.id) pada 24 April 2020.

Sungguh sebuah sesi yang mencerahkan. Terima kasih untuk waktu yang diluangkan untuk berbagi ilmunya, Mas Ivan!

Bagikan artikel ini